Pengertian Hukum
Sebelum masuk lebih dalam mengenai
hubungan hukum dengan nilai dan norma dalam masyarakat perlu diketahui terlebih
dahulu mengenai makna hukum. Banyak ahli hukum yang memberikan definisi tentang
hukum yang berlainan. Machmudin (2010: 6—9) menjelaskan tentang beberapa
pendapat ahli mengenai definisi hukum sebagai berikut.
1) Ensiklopedia
Indonesia
Menjelaskan bahwa hukum merupakan rangkaian kaidah,
peraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis,
yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat.
2) Bellefroid
mengungkapkan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat
mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada
masyarakat tersebut.
3) Ern Utrecht
Menjelaskan
bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masayarakat, dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan,oleh karena
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah masyarakat itu.
Dari beberapa pendapat para ahli
diatas, dapat disimpulkan unsur hukum meliputi: peraturan mengenai tingkah laku
manusia, peraturan yang dibuat oleh badan berwenang, peraturan itu bersifat
memaksa walaupun tidak dipaksakan, peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan
dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan ciri yang dapat dilihat dari
dari hukum menurut Machmudin (2010:9) ialah
a. Adanya perintah,
larangan, dan kebolehan
b. Adanya sanksi yang
tegas.
Jadi, Hukum sering diartikan sebagai
sekumpulan peraturan yang mengatur tata tertib masyarakat yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan apabila di langgar
akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata. Namun, perlu juga diketahui bahwa
dalam memaknai hukum itu bersifat abstrak (multi tafsir), banyak seginya dan
luas cakrawalanya. Menurut I. Kish (dalam
Machmudin, 2010:7) menyatakan “hukum itu tidak dapat ditangkap
pancaindera, maka sukar membuat suatu definisi hukum yang memuaskan umum.” Oleh
karenanya hukum bersifat abstrak atau juga multi tafsir sebab setiap ahli atau
pakar hukum tentu akan berbeda-beda dalam mendefinisikan makna hukum.
Pengertian Nilai
Setelah mengetahui mengenai makna dari
sebuah hukum. Pokok bahasan selanjutnya dalam makalah ini yaitu mengenai nilai.
Makna nilai menurut bebarapa ahli (dalam Devi, 2013) adalah,
1) Robert M.Z.Lawang
Menyatakan nilai adalah gambaran
mengenai apa yang diinginkan,yang pantas, berharga, dan dapat mempengaruhi
perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.
2) Hendropuspito
Menyatakan nilai sosial adalah segala
sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi
perkembangan kehidupan manusia.
3) Woods
Mengemukakan bahwa nilai sosial
merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah
laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pengertian tersebut nilai berarti
sesuatu yang berharga,
bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia dan merupakan harapan
atau tujuan yang hendak dicapai. Menurut Devi (2013) Membedakan Macam-macam nilai menurut Filsafat
meliputi:
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Semua macam-macam nilai tersebut
sangat mendasar dan sering dirasakan dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat. Dan mengenai ciri-ciri dari nilai menurut Sepmarlhyn (2012)
mengatakan bahwa cirri dari nilai meliputi:
a. Terbentuk dari hasil
interaksi sosial antarwarga masyarakat. Contoh: nilai kedisipilinan yang
dimiliki seseorang karena kebiasaan yang diajarkan dirumahnya.
b. Disebarluaskan antar
wargamasyarakat (pergaulan). Contoh; nilai menghargai persahabatan.
c. Terbentuk melalui proses belajar atau sosialisasi. Contoh;
nilai menghargai antrian.
d. Berbeda antara satu
kebudayaan dengan kebudayaan lain. Contoh; nilai menghargai waktu, berbeda
antara orang barat dengan orang Indonesia.
Secara umum dari ciri tersebut bahwa
fungsi nilai secara tidak langsung maupun langsung yaitu sebagai petunjuk dan
pemersatu, pelindung dan pendorong masyarakat kearah yang positif atau yang
lebih baik. dan nilai itu berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan yang
bersifat bathiniah
Pengertian Norma
Peraturan hidup ini dalam bahasa
latin disebut norma yang artinya aturan atau ukuran/penilaian (Soekanto, 1993:32).
Norma bisa diartikan yaitu sebuah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupan bermasyarakat. Norma dalam arti sempit juga bisa disebut sebagai
tata tertib. Menurut Kartasapoetra
dan Roekasih (1982:4) “tata tertib sendiri dapat berwujud kumpulan
aturan-aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang tumbuh dalam
masyarakat dan harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat itu sendiri.”
Norma
merupakan penjabaran dari nilai-nilai sosial yang dimana fungsi dari nilai itu
abstrak dan normatif dan sehingga menjadi bersifat konkret atau nyata sebagai
jalan solutif untuk mewujudkan nilai tersebut (kirana, 2013). Jika dilihat
norma sosial mempunyai fungsi sebagai acuan atau pedoman dan tuntunan tingkah
laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat untuk mencapai nilai
tersebut dan setiap norma juga mempunyai sumber, sanksi dan tujuan. Mengenai
sesuatu yang dimiliki oleh norma baik sumber yaitu dari mana asal norma
tersebut, sanksi yang dijatuhkan sebagai akibat melanggarnya dan tujuan norma
yang meliputi dalam hal membina dan menegakkan kehidupan yang diwarnai oleh
keadilan dan kebenaran serta menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan
dalam kehidupan masyarakat.
Mengenai
macam-macam dari norma akan penulis simpulkan berdasarkan sanksinya dan
sumbernya, norma-norma yang ada dalam masyarakat terdapat perbedaan yang cukup
terlihat yaitu,
1)
Norma agama merupakan norma yang bersumber dari ajaran agama
tentang kebenaran-kesalahan dan kebaikan-keburukan. Inti dari norma ini adalah
a. Sumber dari Tuhan
b. Bersifat universal /
abadi
c. Dilaksanakan dapat
pahala, dilanggar dapat dosa
d. Luas, berlakunya
untuk umat
2) Norma kesusilaan atau
Norma budi, menurut Kartasapoetra
dan Roekasih (1982:5) norma ini mempertimbangkan mengenai baik buruknya atau
kesusilaan perbuatan manusia dalam memlihara ketertiban masyarakat. Inti dari
norma ini adalah
a. Bersumber dari hati
nurani
b. Bersifat lokal -> terpelihara dari masyarakat
c. Sanksi rasa malu
3) Norma kesopanan atau
norma Fotzen merupakan norma kesopanan atau tata karma atau adat istiadat yang
timbul dan berlaku dalam pergaulan hidup masyarakat Kartasapoetra dan Roekasih (1982:5). Inti dari norma ini adalah
a. Bersumber dari
pergaulan
b. Bersifat lokal atau kedaerahan
c. Sanksi hinaan dari
masyarakat
4) Norma hukum yaitu
norma yang dibuat oleh lembaga resmi Negara yang harus ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Dan inti dari norma ini adalah
a. Bersumber dari
lembaga resmi
b. Bersifat memaksa dan memikat
c. Ada sanksi hukuman :
a. denda, b.pidana
Dan secara umum antara nilai dengan
norma dapat dilihat bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma. Dan norma
adalah aturan-aturan atau standart penuntun tingkah laku agar suatu harapan
menjadi kenyataan.
Hubungan Hukum dengan Nilai dalam
Masyarakat
Nilai adalah gambaran mengenai apa
yang dinginkan, yang pantas, yang berharga, dan yang mempengaruhi perilaku
sosial, jika dilihat dalam kehidupan ini memiliki nilai, demikian juga di
masyarakat terdapat nilai. Nilai yang dimiliki oleh masyarakat disebut dengan
nilai sosial. Setiap masyarakat memiliki nilai sosial sebagai ciri identitas
masyarakat tersebut. Nilai tersebut dianut, diyakini kebenarannya serta
dijunjung tinggi keberadaannya.
Dalam
pandangan sosiologi, nilai dianggap sebagai bagian dari sistem sosial
masyarakat. Banyak kalangan yang mempunyai pemikiran bahwa nilai dan norma
adalah sesuatu yang sama. Tetapi pada kenyataannya nilai dan norma adalah sesuatu yang berbeda.
“nilai diartikan sebagai suatu pernyataan tentang hal yang diinginkan
seseorang. Sedangkan, Norma itu mewakili
suatu perspektif sosial, sedangkan nilai melihatnya dari sudut pandang
individual” (Rahardjo, 1986:77). Jadi, norma dan nilai itu menunjukkan pada hal
yang sama tetapi dari sudut pandang yang berbeda.
Hukum adalah
suatu aturan dalam suatu masyarakat yang dibuat oleh masyarakat sehingga
masyarakat menjadi teratur dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. Setiap kelompok masyarakat selalu ada
permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara
yang standar dan yang praktis, antara yang diharapkan atau yang seharusnya
untuk dilakukan dan apa yang dilakukan dan apa yang dalam kenyataan dilakukan.
Berikut adalah Hubungan hukum dengan
Nilai dalam masyarakat adalah:
1. Hukum sebagai kontrol
sosial, hal ini hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial adalah saling
berkaitan dimana hukum sebagai penyelesai problematika yang ada dalam nilai. Sedangakan,
nilai sosial adalah suatu hal yang dianggap sebagai problem yang harus
diselesaikan. Hukum Nampak memiliki fungsi rangkap disatu pihak merupakan
tindakan yang mungkin melembaga yang kemudian dipakai oleh masyarakat untuk
mecapai suatu tujuan. Dilain pihak sebagai tindakan yang berwujud reaksi
kelompok itu terhadap perilaku menyimpang dan diadakan untuk mengendalikan
tingkah laku yang menyimpang.
2. Hukum sebagai
jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstark dalam manusia
tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk (Soekanto, 1993:34). Berarti hukum
dijadikan sebagai alat untuk mecapai keteraturan dalam kehidupan masyarakat
karena dijadikan penentu tentang hala yang harus dianut atau ditaati atau harus
dihindari.
Hubungan hukum dengan nilai dalam
masyarakat memang tidak dapat terlihat dengan jelas dan pasti mengingat sifat
niali yang abstrak atau sulit digambarkan. Karena hanya langusng tercermin dari
sikap maupun tindakan dan perilaku. Namun Hukum yang menjadi pengatur dan
penjalin nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Hubungan Hukum dengan Norma dalam masyarakat
Norma adalah sarana yang dipakai oleh
masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota
masyarakat dalam Berhubungan satu sama lain (Rahardjo, 1996: 27). Norma dapat
juga disebut dengan kaidah yang artinya suatu pedoman atau patokan untuk
berperilaku atau bersikap dalam suatu kehidupan (Duswara, 2010: 13).
Norma merupakan pencerminan dari
kehendak masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggota-anggota masyarakat
dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dengan tingkah laku
yang tidak disetujui. Dari situlah munculah hukum yang digunakan untuk
membentuk masyarakat sesuai dengan pola tingkah laku yang dikehendaki. Hubungan
hukum dengan norma dalam masyarakat dapat lihat bahwa
1. hukum itu merupakan
suatu cara untuk menerapkan norma agar norma itu dapat dipaksakan. Norma-norma
oleh hukum diwujudkan dalam petunjuk tingkah laku. Sehingga dapat dikatakan bahwa
norma hukum merupakan norma atau aturan petunjuk tingkah laku.
2. Dari segi berlakunya
hukum yang tidak memihak, sehingga dalam menjalankan norma yang ada sanksi bagi
pelanggar akan semua sama dan dapat dirasakan secara lahir tidak secara bathin
lagi
Dari kedua hubungan tersebut dari sifat hukum
yang memaksa sehingga noma yang ada dapat dijalankan dengan baik dan ketidak
berpihakan hukum terhadapa siapapun sehingga semua akan merasakan secara lahir
atas sanksi yang dijatuhkan jika melanggar. Dan menegathui juga bahwa hukum itu
bisa dibilang bagian dari sebuah norma, kareana melihat ada empat macam norma
yang ada dan norma hukum hadir paling bungsu setelah tiga norma lainnya sebagai
pengikat dan pemaksa atas norma yang yang lain. oleh karena kita sering mendengar
ada norma hukum dan dapat diartikan sama dengan hukum. Yang membedakan hanaya
lingkup dari norma dan hukum itu sendiri yang luas dan tidaknya.
DAFTAR RUJUKAN
Devi, Yuliani. 2013. Makalah
Perundang-Undangan Norma, Nilai, Moral &
Hukum. (Online). http://deviratnayuliani.blogspot.com.
Diakses pada 16 Oktober 2014.
Kartasapoetra dan
Roekasih, E. 1982. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Armico.
Kirana, Candra dkk. 2013. Sosiologi SMA/MA. Jawa Tengah: Viva
Pakarindo.
Machmudin, H. Dudu,
Duswara. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung:
PT Refika Aditama.
Marlyhn. 2012. Nilai
dan Norma yang Berlaku, (online), http://sepmarlyhn.blogspot.com, diakses pada
tanggal 16 oktober 2014 .
Rahardjo, Satcipto. 1986. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
_______________.1996. Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya
Bakti.
Soekanto, soerjono. 1993. Mengenal
sosiologi hukum. Bandung: PT. Citra Aditya
bakti.