Senin, 09 Maret 2015

HUKUM dengan NILAI & NORMA



Pengertian Hukum
Sebelum masuk lebih dalam mengenai hubungan hukum dengan nilai dan norma dalam masyarakat perlu diketahui terlebih dahulu mengenai makna hukum. Banyak ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum yang berlainan. Machmudin (2010: 6—9) menjelaskan tentang beberapa pendapat ahli mengenai definisi hukum sebagai berikut.
1)      Ensiklopedia Indonesia
Menjelaskan bahwa hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat.
2)      Bellefroid
mengungkapkan bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat tersebut.
3)      Ern Utrecht
Menjelaskan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masayarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan,oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan unsur hukum meliputi: peraturan mengenai tingkah laku manusia, peraturan yang dibuat oleh badan berwenang, peraturan itu bersifat memaksa walaupun tidak dipaksakan, peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan ciri yang dapat dilihat dari dari hukum menurut Machmudin (2010:9) ialah
a.       Adanya perintah, larangan, dan kebolehan
b.      Adanya sanksi yang tegas.
Jadi, Hukum sering diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur tata tertib masyarakat yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa dan apabila di langgar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata. Namun, perlu juga diketahui bahwa dalam memaknai hukum itu bersifat abstrak (multi tafsir), banyak seginya dan luas cakrawalanya. Menurut I. Kish (dalam  Machmudin, 2010:7) menyatakan “hukum itu tidak dapat ditangkap pancaindera, maka sukar membuat suatu definisi hukum yang memuaskan umum.” Oleh karenanya hukum bersifat abstrak atau juga multi tafsir sebab setiap ahli atau pakar hukum tentu akan berbeda-beda dalam mendefinisikan makna hukum.

Pengertian Nilai
Setelah mengetahui mengenai makna dari sebuah hukum. Pokok bahasan selanjutnya dalam makalah ini yaitu mengenai nilai. Makna nilai menurut bebarapa ahli (dalam Devi, 2013) adalah,
1)      Robert M.Z.Lawang
Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas, berharga, dan dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.
2)      Hendropuspito
Menyatakan nilai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
3)      Woods
Mengemukakan bahwa nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pengertian tersebut nilai berarti sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia dan merupakan harapan atau tujuan yang hendak dicapai. Menurut Devi (2013) Membedakan Macam-macam nilai menurut Filsafat meliputi:
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Semua macam-macam nilai tersebut sangat mendasar dan sering dirasakan dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Dan mengenai ciri-ciri dari nilai menurut Sepmarlhyn (2012) mengatakan bahwa cirri dari nilai meliputi:
a.       Terbentuk dari hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat. Contoh: nilai kedisipilinan yang dimiliki seseorang karena kebiasaan yang diajarkan dirumahnya.
b.      Disebarluaskan antar wargamasyarakat (pergaulan). Contoh; nilai menghargai persahabatan.
c.        Terbentuk melalui proses belajar atau sosialisasi. Contoh; nilai menghargai antrian.
d.      Berbeda antara satu kebudayaan dengan kebudayaan lain. Contoh; nilai menghargai waktu, berbeda antara orang barat dengan orang Indonesia.
Secara umum dari ciri tersebut bahwa fungsi nilai secara tidak langsung maupun langsung yaitu sebagai petunjuk dan pemersatu, pelindung dan pendorong masyarakat kearah yang positif atau yang lebih baik. dan nilai itu berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan yang bersifat bathiniah

Pengertian Norma
Peraturan hidup ini dalam bahasa latin disebut norma yang artinya aturan atau ukuran/penilaian (Soekanto, 1993:32). Norma bisa diartikan yaitu sebuah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma dalam arti sempit juga bisa disebut sebagai tata tertib. Menurut Kartasapoetra dan Roekasih (1982:4) “tata tertib sendiri dapat berwujud kumpulan aturan-aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang tumbuh dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat itu sendiri.”
Norma merupakan penjabaran dari nilai-nilai sosial yang dimana fungsi dari nilai itu abstrak dan normatif dan sehingga menjadi bersifat konkret atau nyata sebagai jalan solutif untuk mewujudkan nilai tersebut (kirana, 2013). Jika dilihat norma sosial mempunyai fungsi sebagai acuan atau pedoman dan tuntunan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat untuk mencapai nilai tersebut dan setiap norma juga mempunyai sumber, sanksi dan tujuan. Mengenai sesuatu yang dimiliki oleh norma baik sumber yaitu dari mana asal norma tersebut, sanksi yang dijatuhkan sebagai akibat melanggarnya dan tujuan norma yang meliputi dalam hal membina dan menegakkan kehidupan yang diwarnai oleh keadilan dan kebenaran serta menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat.
Mengenai macam-macam dari norma akan penulis simpulkan berdasarkan sanksinya dan sumbernya, norma-norma yang ada dalam masyarakat terdapat perbedaan yang cukup terlihat yaitu,
1)      Norma agama merupakan norma yang bersumber dari ajaran agama tentang kebenaran-kesalahan dan kebaikan-keburukan. Inti dari norma ini adalah
a.       Sumber dari Tuhan
b.      Bersifat universal / abadi
c.       Dilaksanakan dapat pahala, dilanggar dapat dosa
d.      Luas, berlakunya untuk umat
2)      Norma kesusilaan atau Norma budi, menurut Kartasapoetra dan Roekasih (1982:5) norma ini mempertimbangkan mengenai baik buruknya atau kesusilaan perbuatan manusia dalam memlihara ketertiban masyarakat. Inti dari norma ini adalah
a.       Bersumber dari hati nurani
b.       Bersifat lokal -> terpelihara dari masyarakat
c.       Sanksi rasa malu
3)      Norma kesopanan atau norma Fotzen merupakan norma kesopanan atau tata karma atau adat istiadat yang timbul dan berlaku dalam pergaulan hidup masyarakat Kartasapoetra dan Roekasih (1982:5). Inti dari norma ini adalah
a.       Bersumber dari pergaulan
b.       Bersifat lokal atau kedaerahan
c.       Sanksi hinaan dari masyarakat
4)      Norma hukum yaitu norma yang dibuat oleh lembaga resmi Negara yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan inti dari norma ini adalah
a.       Bersumber dari lembaga resmi
b.       Bersifat memaksa dan memikat
c.       Ada sanksi hukuman : a. denda, b.pidana
Dan secara umum antara nilai dengan norma dapat dilihat bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma. Dan norma adalah aturan-aturan atau standart penuntun tingkah laku agar suatu harapan menjadi kenyataan.

Hubungan Hukum dengan Nilai dalam Masyarakat
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang dinginkan, yang pantas, yang berharga, dan yang mempengaruhi perilaku sosial, jika dilihat dalam kehidupan ini memiliki nilai, demikian juga di masyarakat terdapat nilai. Nilai yang dimiliki oleh masyarakat disebut dengan nilai sosial. Setiap masyarakat memiliki nilai sosial sebagai ciri identitas masyarakat tersebut. Nilai tersebut dianut, diyakini kebenarannya serta dijunjung tinggi keberadaannya.
Dalam pandangan sosiologi, nilai dianggap sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat. Banyak kalangan yang mempunyai pemikiran bahwa nilai dan norma adalah sesuatu yang sama. Tetapi pada kenyataannya  nilai dan norma adalah sesuatu yang berbeda. “nilai diartikan sebagai suatu pernyataan tentang hal yang diinginkan seseorang. Sedangkan,  Norma itu mewakili suatu perspektif sosial, sedangkan nilai melihatnya dari sudut pandang individual” (Rahardjo, 1986:77). Jadi, norma dan nilai itu menunjukkan pada hal yang sama tetapi dari sudut pandang yang berbeda.
Hukum adalah suatu aturan dalam suatu masyarakat yang dibuat oleh masyarakat sehingga masyarakat menjadi teratur dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. Setiap kelompok masyarakat selalu ada permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis, antara yang diharapkan atau yang seharusnya untuk dilakukan dan apa yang dilakukan dan apa yang dalam kenyataan dilakukan.
Berikut adalah Hubungan hukum dengan Nilai dalam masyarakat adalah:
1.      Hukum sebagai kontrol sosial, hal ini hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial adalah saling berkaitan dimana hukum sebagai penyelesai problematika yang ada dalam nilai. Sedangakan, nilai sosial adalah suatu hal yang dianggap sebagai problem yang harus diselesaikan. Hukum Nampak memiliki fungsi rangkap disatu pihak merupakan tindakan yang mungkin melembaga yang kemudian dipakai oleh masyarakat untuk mecapai suatu tujuan. Dilain pihak sebagai tindakan yang berwujud reaksi kelompok itu terhadap perilaku menyimpang dan diadakan untuk mengendalikan tingkah laku yang menyimpang.
2.      Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstark dalam manusia tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk (Soekanto, 1993:34). Berarti hukum dijadikan sebagai alat untuk mecapai keteraturan dalam kehidupan masyarakat karena dijadikan penentu tentang hala yang harus dianut atau ditaati atau harus dihindari.
Hubungan hukum dengan nilai dalam masyarakat memang tidak dapat terlihat dengan jelas dan pasti mengingat sifat niali yang abstrak atau sulit digambarkan. Karena hanya langusng tercermin dari sikap maupun tindakan dan perilaku. Namun Hukum yang menjadi pengatur dan penjalin nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Hubungan Hukum dengan Norma dalam masyarakat
Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam Berhubungan satu sama lain (Rahardjo, 1996: 27). Norma dapat juga disebut dengan kaidah yang artinya suatu pedoman atau patokan untuk berperilaku atau bersikap dalam suatu kehidupan (Duswara, 2010: 13).
Norma merupakan pencerminan dari kehendak masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggota-anggota masyarakat dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dengan tingkah laku yang tidak disetujui. Dari situlah munculah hukum yang digunakan untuk membentuk masyarakat sesuai dengan pola tingkah laku yang dikehendaki. Hubungan hukum dengan norma dalam masyarakat dapat lihat bahwa
1.      hukum itu merupakan suatu cara untuk menerapkan norma agar norma itu dapat dipaksakan. Norma-norma oleh hukum diwujudkan dalam petunjuk tingkah laku. Sehingga dapat dikatakan bahwa norma hukum merupakan norma atau aturan petunjuk tingkah laku.
2.      Dari segi berlakunya hukum yang tidak memihak, sehingga dalam menjalankan norma yang ada sanksi bagi pelanggar akan semua sama dan dapat dirasakan secara lahir tidak secara bathin lagi
Dari kedua hubungan tersebut dari sifat hukum yang memaksa sehingga noma yang ada dapat dijalankan dengan baik dan ketidak berpihakan hukum terhadapa siapapun sehingga semua akan merasakan secara lahir atas sanksi yang dijatuhkan jika melanggar. Dan menegathui juga bahwa hukum itu bisa dibilang bagian dari sebuah norma, kareana melihat ada empat macam norma yang ada dan norma hukum hadir paling bungsu setelah tiga norma lainnya sebagai pengikat dan pemaksa atas norma yang yang lain. oleh karena kita sering mendengar ada norma hukum dan dapat diartikan sama dengan hukum. Yang membedakan hanaya lingkup dari norma dan hukum itu sendiri yang luas dan tidaknya.


DAFTAR RUJUKAN

Devi, Yuliani. 2013. Makalah Perundang-Undangan Norma, Nilai, Moral &
Hukum. (Online). http://deviratnayuliani.blogspot.com. Diakses pada 16 Oktober 2014.

Kartasapoetra dan Roekasih, E. 1982. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Armico.

Kirana, Candra dkk. 2013. Sosiologi SMA/MA. Jawa Tengah: Viva Pakarindo.

Machmudin, H. Dudu, Duswara. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Marlyhn. 2012. Nilai dan Norma yang Berlaku, (online), http://sepmarlyhn.blogspot.com, diakses pada tanggal 16 oktober 2014 .

Rahardjo, Satcipto. 1986. Hukum dan Masyarakat.  Bandung: Angkasa.

_______________.1996. Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, soerjono. 1993. Mengenal sosiologi hukum. Bandung: PT. Citra Aditya
bakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar