A. PANDANGAN
Dr. EGGI SUDJANA, S.H, M.Si.
Salah satu artikel yang membahas tentang pendapat Eggi Sudjana
Memang cukup mengejutkan juga apa
yang disampaikan oleh Dr Eggi Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta malam
itu. Beliau menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia
ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45
malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan sesuai dengan Preambule atau
Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala.
Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam
atau hukum Allah SWT.
Pernyataan itu muncul saat berdebat
dengan Abdul Muqsith yang mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith
menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan
hadits, tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Mungkin maunya Abdul Muqsith
menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan ajaran Islam, toh negara kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan
Quran dan Sunnah.
Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik
bertanya tentang siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana
dasar hukumnya kita mengatakan itu?
Abdul Muqsith cukup kaget diserang
seperti itu. Rupanya dia tidak siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar
ungkapan bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Saat itulah mas Eggi langsung
menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45 menyebutkan tentang dasar negara kita
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan
dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1.
Kalau dipikir-pikir, ada benarnya
juga apa yang dikatakan oleh Eggi Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang
menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. Kita yang awam ini agak
terperangah juga mendengar seruan itu.
Entahlah apa ada ahli hukum lain yang
bisa menjawabnya. Yang jelas si Abdul Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa
bisa menjawab apa yang ditegaskan leh Eggi Sujana.
Dan rasanya kita memang tidak atau
belum menemukan teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini
Pancasila.
Diskusi itu menjadi menarik,
lantaran kita baru saja tersadar bahwa dasar negara kita menurut UUD 45
ternyata bukan Pancasila sebagaimana yang sering kita hafal selama ini sejak
SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 memang menyebutkan begini:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa
Lalu siapakah tuhan yang dimaksud
dalam pasal ini, jawabannya menurut Eggi adalah Allah SWT. Karena di pembukaan
UUD 45 memang telah disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang
merupakan berkat rahmat Allah SWT.
Dalam argumentasi mas Eggi, yang
namanya batang tubuh dengan pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau
berlawanan. Kalau di batang tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha
Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat Islam,
yaitu Allah SWT.
Hal itu lantaran secara tegas
Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh
ditafsirkan menjadi segala macam tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan
buat agama lain. Tuhan Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami
sebagai Allah SWT, bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama,
bukan dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain.
Lepas apakah nanti ada ahli hukum
tata negara yang bisa menepis pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul
Muqsith tidak bisa menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan
negara Islam serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita
akui harus dikoreksi kembali.
Sebab kalau kita lihat latar
belakang semangat dan juga sejarah terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri
ini, nuansa Islam sangat kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk
menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal.
Bahkan awalnya, sila pertama dari
Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata, yaitu: dengan menjalankan
syariat Islam bagi para pemeluknya.
Namun lewat tipu muslihat dan
kebohongan yang nyata, dan tentunya perdebatan panjang, 7 kata itu harus
dihapuskan. Sekedar memperhatikan kepentingan kalangan Kristen yang merasa
keberatan dan main ancam mau memisahkan diri dari NKRI.
Padahal 7 kata itu sama sekali
tidak mengusik kepentingan agama dan ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang
mayoritas muslim, tetapi betapa lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan
hukum di dalam lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya
orang-orang di luar agama Islam pakai acara protes segala. Padahal apa
urusannya mereka dengan 7 kata itu.
Kalau dipikir-pikir, betapa tidak
etisnya kalangan Kristen saat awal kita mendirikan negara, di mana mereka sudah
ikut campur urusan agama lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat
mau memisahkan diri sambil berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera
memisahkan diri kalau 7 kata itu tidak dihapus.
Akhirnya dengan legowo para ulama
dan pendiri negara ini menghapus 7 kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan.
Tapi apa lacur, air susu dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur,
kalangan Kristen yang didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin
menyingkirkan Islam dari negara ini.
Dan semangat penyingkiran Islam
dari negara semakin menjadi-jadi dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman
Soeharto. Semua ormas apalagi orsospol wajib berasas Pancasila.
Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak
pernah disebut-sebut. Malah yang disebut justru negara ini berdarakan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai
dengan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Jadi sangat tepat kalau kalangan
sekuler harus sibuk membuka-buka kembali literatur untuk cari-cari argumen yang
sekiranya bisa membuat Islam jauh dari negara ini.
Namanya perjuangan, pasti mereka
akan terus mencari dan mencari argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan
bahan untuk dijadikan alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka
memang alergi dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau
merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai.
Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis dari pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim.
Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis dari pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim.
Pendapat Eggi Sudjana yang
menyatakan dasar negara Indonesia bukan Pancasila, melainkan Ketuhan Yang Maha
Esa yang didasaran atas pasal 29 ayat (1) UUD 1945 “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Yang selanjutnya diperjelas Ketuhanan Yang Maha Esa
tersebut merujuk pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 “Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa…”. Yang kemudian disimpulkan bahwa dasar negara Indonesia
adalah Ketuhanan Islam yaitu hukum Allah SWT, pandangan eggie memang TIDAK DAPAT DIBENARKAN.
Walaupun beliau juga mendasarkan bahwa tidak ada satupun kalimat di UUD 1945
yang menyebutkan negara berdasarkan Pancasila.
Karena pengartian/penjelasan atas
UUD 1945 tidak bisa dibahas sepotong-potong seperti itu (dari pasal ke
pembukaan). Tetapi pengartian UUD 1945 dilakukan dari pembukaan ke dalam batang
tubuh. Karena batang tubuh merupakan penjelasan dari pembukaan. UUD 1945
merupakan suatu kesatuan mulai pembukaan hingga batang tubuhnya. Inti dari UUD
1945 terdapat dalam pembukaan. Tentang kata Pancasila yang tidak tertulis
sebagai dasar negara dalam UUD 1945 memang benar. Tetapi sila-sila yang ada
dalam Pancasila tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan menyatakan dengan jelas
bahwa “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.” Itu sudah jelas sekali bahwa dasar negara Indonesia bukanlah
Ketuhanan Yang Maha Esa apalagi Ketuhanan yang menurut Islam. Tetapi dasar
negara Indonesia adalah lima sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang
selanjutnya disebut dengan Pancasila. Sedangkan tentang pasal 29 ayat (1)
merupakan penjelasan lebih lanjut dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan
berdiri sendiri seperti penjelasan artikel diatas. Yang mana pasal 29 ayat (1)
tersebut diperjelas maksud pelaksaannya dalam pasal 29 ayat (2) “negara
menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Bukan negara berdasar
ketuhanan, tetapi negara melindungi dan mengakui kemerdekaan beragama yang
menyembah satu Tuhan. Selanjutnya untuk masalah penyebutan “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa…” dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 memiliki arti
tidak Allah yang hanya berdasarkan sebutan Tuhan bagi pemeluk Islam. Tetapi
bagi semua agama. Karena agama Kristen (Katolik dan Nasrani) juga menyebut
Tuhan tertinggi dengan sebutan Allah. Selanjutnya dipertegas dengan kata Yang
Maha Esa. Yang memiliki arti yang maha satu. Hakikat yang maha satu merupakan
bahwa Tuhan itu segala-galanya (paling tinggi, paling suci, paling adil, paling
berkuasa, dll). Dan pasti semua agama menyatakan bahwa Tuhan itu Maha Esa.
Karena itulah kata Allah Yang Maha Esa dapat diterima oleh semua agama. Tidak
hanya bermaksud Tuhan dalam agama Islam.
Untuk masyarakat jangan mudah
terpengaruh atas pendapat seseorang tentang pengartian pasal-pasal yang ada
dalam UUD 1945. Karena mereka hanya membahas pandangan pangartian UUD 1945 dari
satu orang saja. Sedangkan yang paling berhak untuk memberikan penjelasan dari
arti pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). MPR selain mempunyai kewenangan untuk merubah dan mengesahkan UUD 1945,
MPR juga mempunyai kewenangan untuk mengartikan UUD 1945. Karena MPR yang
membuat dan mengesahkan UUD 1945. Sehingga mereka lebih tau apa yang dimaksud
dari penjelasan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945. Sedangkan pendapat
diatas yang menyatakan para pemimpin dahulu menjadikan Pancasila sebagai dasar
negara sebagai orang-orang yang salah dan ingin menjauhkan Indonesia dari agama
Islam. Dengan menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta dan diganti Ketuhanan Yang
Maha Esa. Juga tidak benar. Karena beliau-beliau semua memutuskan tersebut
dengan berbagai pertimbangan dan yang utama adalah persatuan bersama sebagai
bangsa Indonesia. Beliau juga bukan merupakan orang-orang yang ingin menjauhkan
Indonesia dari Islam. Seperti Moh. Hatta. Beliau seseorang yang sangat religious
dan juga anak seorang kyai. Tidak mungkin beliau mengingkari Islam. Malah
orang-orang yang memberikan penjelasan dalam artikel diatas belum tentu bisa
menyaingi kadar keimanan dan kecerdasan dalam berfikir dari Moh. Hatta. Tapi
mereka telah berani berkomentar bahwa para Faunding Father negara indonesia salah satu yang termasuk Moh. Hatta.
(y)
BalasHapus