Rabu, 18 Februari 2015

ANALISIS PANDANGAN EGGIE SUDJANA MENGENAI DASAR NEGARA INDONESIA



A. PANDANGAN Dr. EGGI SUDJANA, S.H, M.Si.

Salah satu artikel yang membahas tentang pendapat Eggi Sudjana

Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr Eggi Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT.
Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah.
Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu?
Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Saat itulah mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1.
Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. Kita yang awam ini agak terperangah juga mendengar seruan itu.
Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang jelas si Abdul Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang ditegaskan leh Eggi Sujana.
Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila.
Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 memang menyebutkan begini:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya menurut Eggi adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan berkat rahmat Allah SWT.
Dalam argumentasi mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat Islam, yaitu Allah SWT.
Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah SWT, bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain.
Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita akui harus dikoreksi kembali.
Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal.
Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata, yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekedar memperhatikan kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan main ancam mau memisahkan diri dari NKRI.
Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas muslim, tetapi betapa lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang-orang di luar agama Islam pakai acara protes segala. Padahal apa urusannya mereka dengan 7 kata itu.
Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal kita mendirikan negara, di mana mereka sudah ikut campur urusan agama lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan diri sambil berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera memisahkan diri kalau 7 kata itu tidak dihapus.
Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7 kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen yang didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin menyingkirkan Islam dari negara ini.
Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas apalagi orsospol wajib berasas Pancasila.
Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang disebut justru negara ini berdarakan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai dengan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka kembali literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat Islam jauh dari negara ini.
Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai.
Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis dari pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim.


B. PENDAPAT TERHADAP PANDANGAN EGGI SUDJANA MENGENAI DASAR NEGARA INDONESIA

Pendapat Eggi Sudjana yang menyatakan dasar negara Indonesia bukan Pancasila, melainkan Ketuhan Yang Maha Esa yang didasaran atas pasal 29 ayat (1) UUD 1945 “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Yang selanjutnya diperjelas Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut merujuk pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Yang kemudian disimpulkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Islam yaitu hukum Allah SWT, pandangan eggie memang TIDAK DAPAT DIBENARKAN. Walaupun beliau juga mendasarkan bahwa tidak ada satupun kalimat di UUD 1945 yang menyebutkan negara berdasarkan Pancasila.
Karena pengartian/penjelasan atas UUD 1945 tidak bisa dibahas sepotong-potong seperti itu (dari pasal ke pembukaan). Tetapi pengartian UUD 1945 dilakukan dari pembukaan ke dalam batang tubuh. Karena batang tubuh merupakan penjelasan dari pembukaan. UUD 1945 merupakan suatu kesatuan mulai pembukaan hingga batang tubuhnya. Inti dari UUD 1945 terdapat dalam pembukaan. Tentang kata Pancasila yang tidak tertulis sebagai dasar negara dalam UUD 1945 memang benar. Tetapi sila-sila yang ada dalam Pancasila tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan menyatakan dengan jelas bahwa “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Itu sudah jelas sekali bahwa dasar negara Indonesia bukanlah Ketuhanan Yang Maha Esa apalagi Ketuhanan yang menurut Islam. Tetapi dasar negara Indonesia adalah lima sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang selanjutnya disebut dengan Pancasila. Sedangkan tentang pasal 29 ayat (1) merupakan penjelasan lebih lanjut dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdiri sendiri seperti penjelasan artikel diatas. Yang mana pasal 29 ayat (1) tersebut diperjelas maksud pelaksaannya dalam pasal 29 ayat (2) “negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Bukan negara berdasar ketuhanan, tetapi negara melindungi dan mengakui kemerdekaan beragama yang menyembah satu Tuhan. Selanjutnya untuk masalah penyebutan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 memiliki arti tidak Allah yang hanya berdasarkan sebutan Tuhan bagi pemeluk Islam. Tetapi bagi semua agama. Karena agama Kristen (Katolik dan Nasrani) juga menyebut Tuhan tertinggi dengan sebutan Allah. Selanjutnya dipertegas dengan kata Yang Maha Esa. Yang memiliki arti yang maha satu. Hakikat yang maha satu merupakan bahwa Tuhan itu segala-galanya (paling tinggi, paling suci, paling adil, paling berkuasa, dll). Dan pasti semua agama menyatakan bahwa Tuhan itu Maha Esa. Karena itulah kata Allah Yang Maha Esa dapat diterima oleh semua agama. Tidak hanya bermaksud Tuhan dalam agama Islam.
Untuk masyarakat jangan mudah terpengaruh atas pendapat seseorang tentang pengartian pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945. Karena mereka hanya membahas pandangan pangartian UUD 1945 dari satu orang saja. Sedangkan yang paling berhak untuk memberikan penjelasan dari arti pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR selain mempunyai kewenangan untuk merubah dan mengesahkan UUD 1945, MPR juga mempunyai kewenangan untuk mengartikan UUD 1945. Karena MPR yang membuat dan mengesahkan UUD 1945. Sehingga mereka lebih tau apa yang dimaksud dari penjelasan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945.  Sedangkan pendapat diatas yang menyatakan para pemimpin dahulu menjadikan Pancasila sebagai dasar negara sebagai orang-orang yang salah dan ingin menjauhkan Indonesia dari agama Islam. Dengan menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta dan diganti Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga tidak benar. Karena beliau-beliau semua memutuskan tersebut dengan berbagai pertimbangan dan yang utama adalah persatuan bersama sebagai bangsa Indonesia. Beliau juga bukan merupakan orang-orang yang ingin menjauhkan Indonesia dari Islam. Seperti Moh. Hatta. Beliau seseorang yang sangat religious dan juga anak seorang kyai. Tidak mungkin beliau mengingkari Islam. Malah orang-orang yang memberikan penjelasan dalam artikel diatas belum tentu bisa menyaingi kadar keimanan dan kecerdasan dalam berfikir dari Moh. Hatta. Tapi mereka telah berani berkomentar bahwa para Faunding Father negara indonesia salah satu yang termasuk Moh. Hatta.

1 komentar: